|
----- MOHON MAAF, WEBSITE DALAM PENGEMBANGAN -----
___________________________________________________________________
Info. alamat Website Baru dan Resmi PTUN SEMARANG di :
www.ptun-semarang.go.id
___________________________________________________________________
Pedoman Penghitungan Tenggang Waktu
suatu Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap
di kaitkan dengan eksekusi
Dewi Asimah, SH (Hakim PTUN Denpasar)
"Sebab kalau pihak-pihak atau lain-lain Badan atau Jabatan TUN diberi wewenang untuk menyingkirkan suatu putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka hal itu praktis akan dapat membahayakan kelangsungan hidup Negara hukum kita". (Indroharto)
Pernyataan diatas memperlihatkan betapa pentingnya pelaksanaan suatu putusan pengadilan dalam kehidupan bernegara khususnya negara hukum. Suatu keputusan Pengadilan dalam tulisan ini putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu gugat lagi, maksudnya dapat dilaksanakan dan harus ditaati oleh siapa pun juga termasuk Pemerintah. Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewisde) yang dapat dilaksanakan.
Jangka waktu penghitungan suatu putusan yang telah dibacakan sampai dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dalam pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hukum acara Perdata, yang akhirnya akan bermuara pada eksekusi dari putusan tersebut.
Mengenai eksekusi putusan pengadilan TUN ini kita akan keliru kalau berpendapat, bahwa pengertian eksekusi dalam hal itu diartikan sebagai eksekusi riel seperti pada putusan perkara perdata yang dapat dipaksakan dengan bantuan pihak luar dari para pihak sendiri. Sebab eksekusi riel terhadap pemerintah itu merupakan hal yang mustahil dapat terjadi. Tidak mungkin terhadap pemerintah itu diterapkan tindakan upaya paksa agar secara pribadi melakukan sesuatu prestasi yang telah diputuskan dalam suatu putusan pengadilan. Inroharto, SH, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II, Pustaka Sinar Harapan, hal 243-244.
Selengkapnya.....................<disini>
EXECUTION OF ADMINISTRATIVE COURT DECISION
Article 115,116 and 117 Law No. 9/2004
by Dewi Asimah (Hakim PTUN Denpasar)
Presented as materials for discussion with The Chief Judge of Seoul Administrative Court,Honourable SOHN YONG KEUN, LLD, who visited to Denpasar on November 2007 for comparative study and discussed about the Administrative Law and Court both in Indonesia and Korea.
Selengkapnya.....................<disini>
PTUN DENPASAR
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1994 (bersama-sama dengan pembentukan PTUN Samarinda dan PTUN Bandar Lampung), mulai beroperasi sejak tanggal 25 September 1995 dan merupakan urutan ke 16 dari 26 PTUN di Indonesia yang telah beroperasi hingga saat ini.
Kantor PTUN Denpasar berlokasi di pusat kota Denpasar, ibukota Provinsi Bali, tepatnya di Jalan Kapten Cok Agung Tresna No.4 Niti Mandala, Renon, Denpasar (bersebelahan dengan Kantor KPUD Provinsi Bali di sebelah kanan dan Kantor Dinas Sosial Provinsi Bali di sebelah kiri). Di kawasan Renon ini berdiri kantor-kantor pusat pemerintahan Provinsi Bali, a.l. Kantor Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Stasiun RRI dan TVRI Bali, serta Lapangan Puputan Margarana (Monumen Bajra Sandhi) yang bersejarah dan sekarang menjadi tempat upacara-upacara resmi Pemerintah Provinsi Bali.
Selengkapnya........................<disini>.
MA dalam "the right track" menuju Cita-cita Pengadilan Modern
"Pidato Presiden menyemangati pembaruan MA"
Ketua MA Bagir Manan menyatakan tekad Mahkamah Agung untuk menggapai keluhuran martabat pengadilan modern yang terhormat dan dihormati. MA akan memeprsiapkan SDM berkualitas, sistem manajemen yang menjamin pelayanan yang akuntabel, dan dukungan teknologi yang tepat. Bagir Manan menyampaikan keyakinannya bahwa segala upaya yang telah dan sedang dilakukan MA adalah sebagai "the right track" menuju cita-cita pengadilan modern.
Ketua MA menyampaikan hal tersebut pada saat menyampaikan pidatonya pada penutupan Rapat Kerja Nasional 2008, di Jakarta 6 Agustus 2008.
Menurut Bagir Manan, kini MA semakin mantap dengan upaya pembaruan yang dilakukannya. Kemantapan ini menurutnya, disamping optimisme peserta Rakernas juga tidak lepas dari semangat pidato pembukaan Presiden RI yang sangat aspiratif menyentuh relung-relung hati dan pikiran kita yang terpendam selama ini.
|
| Baca selengkapnya... |
EKSISTENSI PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (PTUN) DALAM MEWUJUDKAN SUATU PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Abstrak
Pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan yang luas dalam melaksanakan urusan pemerintahan (eksekutif). Dengan wewenang yang luas ini cenderung untuk disalah gunakan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidak adilan di pihak masyarakat, oleh karena itu harus ada lembaga lain yang mengontrolnya. Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif, karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara (PTUN). Fungsi kontrol yuridis pengadilan administrasi negara (PTUN) bertujuan disamping untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat administrasi negara itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan hukum administrasi negara yang bercita-cita untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan berwibawa (good governance).
Selengkapnya........................<disini>.
|